sosialisasi uu no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya | 2009-11-10 12:11:06
QUICK RESPONSE PATROLI SAMAPTA | 2009-10-21 12:10:07
TRANSPARANSI DALAM BIDANG PENYIDIKAN | 2009-10-20 12:10:42
PELAYANAN ADMINISTRASI SAT INTELKAM POLRES NUNUKAN | 2009-10-20 11:10:41
PENYULUHAN HUKUM TERPADU TENTANG PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA | 2009-10-20 09:10:53
PROFIL POLRES NUNUKAN | 2009-10-20 09:10:44
TRANPARANSI PELAYANAN BIDANG SAMAPTA | 2009-10-20 07:10:25
TRANSPARANSI DALAM BIDANG PELAYANAN | 2009-10-20 07:10:20
APA ITU SAMAPTA? | 2009-10-20 06:10:32
PROGRAM UNGGULAN POLRI DALAM RANGKA MERAIH KEBERHASILAN SEGERA (QUICK WINS) BIDANG SAMAPTA | 2009-10-19 09:10:54
PROGRAM UNGGULAN POLRI DALAM RANGKA MERAIH KEBERHASILAN SEGERA (QUICK WINS) | 2009-10-18 10:10:45
Ketentuan Persyaratan Dalam Pembuatan Perizinan Menyangkut Bahan Peledak Komersial | 2009-10-16 12:10:10
GRAND STRATEGY POLRI | 2009-10-09 12:10:06
TRANSPARANSI REKRUITMEN PERSONIL POLRI | 2009-10-09 11:10:42
BINA MITRA PEMBINA SATPAM | 2009-04-29 02:04:46

Sat Samapta, adalah unsur pelaksana pada tingkat Mapolres yang bertugas memberikan bimbingan tehnis atas pelaksanaan Fungsi Samapta dilingkungan Polres serta menyelenggarakan dan melaksananakan Fungsi tersebut yang bersifat terpusat pada tingkat Wilayah / antar Polsek dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas operasional pada tingkat Polres jajaran. Dalam melaksanakan tugasnya Sat Samapta menyelenggarakan Fungsi :

  1. Pembinaan Fungsi Samapta Kepolisian dalam lingkungan Polres beserta Polsek jajarannya
  2. Menyiapkan kekuatan bagi kepentingan pengamanan unjuk rasa dan pengendalian masa serta pemanfaatannya untuk kegiatan patroli antar wilayah dilingkungan Polres beserta Polsek jajarannya.
  3. Penyelenggara Fungsi Satuan Wilayah bila mendapat bantuan operasional dari tingkat Polwiltabes dan Polda.
  4. Memberikan bantuan operasional atas pelaksanaan fungsi Samapta pada tingkat Polres.
  5. Pembinaan pengamanan obyek-obyek khusus / Pariwisata.
  6. Melaksanakan administrasi operasional termasuk pengumpulan, pengolahan dan penyajian data / informasi baik yang berkenaan dengan aspek pembinaan maupun pelaksanaan fungsinya.
  7. Sat Samapta Polres dipimpin oleh Kasat Samapta yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan kewajiabannya kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di koordinasikan oleh Kabag Ops maupun Waka Polres.






Username
Password
SURAT IJIN KERAMAIAN
PELAYANAN ADMINISTRASI SAT INTELKAM POLRES NUNUKAN
SURAT TANDA TERIMA PEMBERITAHUAN (STTP)
Ketentuan Persyaratan Dalam Pembuatan Perizinan Menyangkut Bahan Peledak Komersial
Persyaratan SKCK
MEKANISME SIM
MEKANISME STNK
CPNS POLRI
SURAT TANDA MELAPOR (STM)
SMS 7006