|
|

|

- DASAR
- Undang – Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 30.
- Ketetapan MPR RI Nomor VI Tahun 2000 Tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- UU RI Nomor 2 Tahun 2002 Tanggal 8 Januari 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Keppres RI Nomor 70 Tahun 2002 Tanggal 10 Oktober 2002 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep/53/X/2002 Tanggal 17 Oktober 2002 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan-satuan Organisasi Pada Tingkat Mabes Polri.
- Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep/54/X/2002 Tanggal 17 Oktober 2002 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan-satuan Organisasi Pada Tingkat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) beserta perubahannya.
- Hasil Rakernis Direktorat Samapta Babinkam Polri April 2005.
- PENGERTIAN SAMAPTA:
Istilah Sabhara diganti dengan Samapta tidak berdasarkan Skep Khusus tetapi dari munculnya Keputusan Kapolri No. Pol.: Kep/53/X/2002 Tanggal 17 Oktober 2002 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan-satuan Organisasi pada Tingkat Mabes Polri dan Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep/54/X/2002 Tangal 17 Oktober 2002 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan-satuan Organisasi Polri Pada Tingkat Kewilayahan, pada keputusan tersebut istilah Sabhara Hilang berganti dengan Samapta.
SAMAPTA BHAYANGKARA adalah “Satuan Polri yang senantiasa siap siaga untuk menghindari dan mencegah terjadinya ancaman/bahaya yang merugikan masyarakat dalam upaya mewujudkan ketertiban dan keamanan masyarakat”.
- TUGAS POKOK SAMAPTA
- Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat.
- Mencegah dan menangkal seagala bentuk gangguan kamtibmas baik berupa kejahatan maupun pelanggaran serta gangguan ketertiban umum lainnya.
- Melaksanakan tindakan Refresif Tahap Awal ( Repawal ) terhadap semua bentuk gangguan kamtibmas lainnya guna memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Melindungi keselamatan orang, harta benda dan masyarakat.
- Melakukan tindakan refresif terbatas (Tipiring dan pengakan Perda)
- Pemberdayaan dukungan satwa dalam tugas operasional Polri.
- Melaksanakan SAR terbatas.
- FUNGSI SAMAPTA
Fungsi Samapta merupakan sebagian Fungsi Kepolisian yang bersifat preventif yang memerlukan keahlian dan keterampilan khusus yang telah dikembangkan lagi mengingat masing-masing tugas yang tergabung dalam fungsi Samapta perlu menyesuaikan dengan tuntutan perkembangan masyarakat. Perumusan dan pengembangan Fungsi Samapta meliputi pelaksanaan tugas polisi umum, menyangkut segala upaya pekerjaan dan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli, pengamanan terhadap hak Penyampaian Pendapat Dimuka Umum (PPDU), Pembinaan polisi pariwisata, pembinaan badan usaha jasa pengamanan ( BUJP ), SAR terbatas, TPTKP, TIPIRING dan GAK PERDA, pengendalian massa ( dalmas ), negosiasi, pengamanan terhadap proyek vital / obyek vital dan pemberdayaan masyarakat, pemberian bantuan satwa untuk kepentingan perlindungan, pengayoman dan pelayanan. pertolongan dan penertiban masyarakat.
- PERANAN SAMAPTA
a. PERANAN SAMAPTA TINGKAT POLRES
- Memberikan pembinaan teknis kepada Fungsi Samapta di satuan kewilayahan/Polsek.
- Menyelenggarakan dan melaksanakan operasional Fungsi Samapta antar Polres dan Polsek.
- memberikan back up operasional kewilayahan Polsek.
b. PERANAN SAMAPTA TINGKAT POLSEK Menyelenggarakan dan melaksanakn operasional Fungsi Samapta di tingkat Polsek sampai Pos Pol / Desa dengan dititik beratkan kepada fungsi patroli. |
|
|
|