sosialisasi uu no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya | 2009-11-10 12:11:06
QUICK RESPONSE PATROLI SAMAPTA | 2009-10-21 12:10:07
TRANSPARANSI DALAM BIDANG PENYIDIKAN | 2009-10-20 12:10:42
PELAYANAN ADMINISTRASI SAT INTELKAM POLRES NUNUKAN | 2009-10-20 11:10:41
PENYULUHAN HUKUM TERPADU TENTANG PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA | 2009-10-20 09:10:53
PROFIL POLRES NUNUKAN | 2009-10-20 09:10:44
TRANPARANSI PELAYANAN BIDANG SAMAPTA | 2009-10-20 07:10:25
TRANSPARANSI DALAM BIDANG PELAYANAN | 2009-10-20 07:10:20
APA ITU SAMAPTA? | 2009-10-20 06:10:32
PROGRAM UNGGULAN POLRI DALAM RANGKA MERAIH KEBERHASILAN SEGERA (QUICK WINS) BIDANG SAMAPTA | 2009-10-19 09:10:54
PROGRAM UNGGULAN POLRI DALAM RANGKA MERAIH KEBERHASILAN SEGERA (QUICK WINS) | 2009-10-18 10:10:45
Ketentuan Persyaratan Dalam Pembuatan Perizinan Menyangkut Bahan Peledak Komersial | 2009-10-16 12:10:10
GRAND STRATEGY POLRI | 2009-10-09 12:10:06
TRANSPARANSI REKRUITMEN PERSONIL POLRI | 2009-10-09 11:10:42
BINA MITRA PEMBINA SATPAM | 2009-04-29 02:04:46

Ketentuan Persyaratan Dalam Pembuatan Perizinan

Menyangkut Bahan Peledak Komersial


DASAR :

Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2008 tanggal 29 April 2008 yang berisi : Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan bahan peledak komersial


Pengajuan izin gudang bahan peledak, permohonan rekomendasinya diajukan kepada Kapolda Up. Direktur Intelkam dengan dilengkapi persyaratan:
  • Produsen dan distributor diwajibkan melengkapi :
- Alasan dan tujuan pendirian gudang
- Data jumlah dan macam gudang
- Perincian kapasitas jumlah masing-masing gudang
- Peta lokasi gudang
- Gambar konstruksi dan foto Gudang
- Foto copy penunjukkan sebagai produsen dan distributor

  • Pengguna akhir diwajibkan melengkapi:
- Alasan dan tujuan pendirian gudang
- Data jumlah dan macam gudang
- Perincian kapasitas jumlah masing-masing gudang
- Peta lokasi gudang
- Gambar konstruksi dan foto Gudang
- Hasil pengecekan secara fisik di lapangan

Izin P3 (Pemilikan, Penguasaan, dan Penyimpanan Bahan Peledak) permohonan rekomendasinya diajukan kepada Kapolda Up. Direktur Intelkam dengan dilengkapi persyaratan:

  • Produsen dan distributor diwajibkan melengkapi:
- Fotocopy dokumen perusahaan
- Fotocopy surat izin gudang
- Biodata tenaga ahli bahan peledak bagi produsen dan distributor
- Data kekuatan anggota satpam
- Data pernyataan produsen dan distributor
  • Pengguna akhir diwajibkan melengkapi:
- Fotocopy dokumen perusahaan
- Fotocopy surat izin gudang
- Fotocopy surat keputusan pengangkatan kepala teknik
- Fotocopy sertifikat juru ledak / tembak
- Fotocopy kartu izin meledakkan atau KIM
- Data kekuatan Satpam
- Surat Pernyataan Pengguna Akhir (SPPA)


Izin P2 (Pembelian dan Penggunaan Bahan Peledak) permohonan rekomendasinya diajukan kepada Kapolda Up. Direktur Intelkam dengan dilengkapi persyaratan:
  • Rincian jenis dan jumlah kebutuhan bahan peledak yang akan dibeli
  • Rencana penggunaan bahan peledak
  • Surat Pernyataan Pengguna Akhir (SPPA)
  • Data Kepala Teknik
  • Data Juru Ledak / Tembak
  • Fotocopy izin P3 (Pemilikan, Penguasaan dan Penyimpanan Bahan Peledak)
  • Fotocopy izin gudang bahan peledak
  • Laporan sisa persediaan / stok bahan peledak yang dimiliki


Izin P1 (Pengguna sisa bahan peledak) permohonan rekomendasinya diajukan kepada Kapolda Up. Direktur Intelkam dengan dilengkapi persyaratan :

  • Rincian jenis dan jumlah sisa bahan peledak yang akan digunakan
  • Laporan Penggunaan bahan peledak
  • Laporan sisa persediaan / stok bahan peledak yang akan digunakan
  • Fotocopy izin asal usul bahan peledak yang akan digunakan

  • Fotocopy izin P3 (Pemilikan, Penguasaan, dan Penyimpanan Bahan Peledak)
  • Fotocopy izin gudang bahan peledak




bagus@prasetya (16/10/2009)
Username
Password
SURAT IJIN KERAMAIAN
PELAYANAN ADMINISTRASI SAT INTELKAM POLRES NUNUKAN
SURAT TANDA TERIMA PEMBERITAHUAN (STTP)
Ketentuan Persyaratan Dalam Pembuatan Perizinan Menyangkut Bahan Peledak Komersial
Persyaratan SKCK
MEKANISME SIM
MEKANISME STNK
CPNS POLRI
SURAT TANDA MELAPOR (STM)
SMS 7006