Kabupaten Nunukan adalah
salah satu Kabupaten dikawasan Kalimantan Timur bagian Utara yang
memiliki karakteristik berbeda dengan kabupaten yang ada di wilayah
hukum Polda Kalimanatan Kalimantan Timur lainnya. Kabupaten Nunukan
sedang mengalami pembangunan dan perkembangan yang cukup pesat dengan komposisi penduduk yang heterogen / terdiri dari berbagai suku bangsa, dimana hal tersebut
sangat berpotensi munculnya suatu ancaman faktual berupa kerusuhan
massa baik yang berada di wilayah Nunukan ataupun di daerah – daerah
pedalaman atau Polsek – polsek yang jangkauannya cukup jauh.
Dengan komposisi masyarakat Kab.
Nunukan yang sangat heterogen, maka tidak menutup kemungkinan akan
terjadi gejolak yang berkembang menjadi chaos sehingga berimplikasi pada kerusuhan
yang bersifat kontijensi yang diakibatkan adanya perbedaan kelompok,
suku, maupun polarisasi – polarisasi lainnya yang tercipta di tengah
masyarakat.Polres Nunukan selaku pengemban tugas menjaga stabilitas
kamtibmas di Kabupaten Nunukan, akan selalu bertindak secara riil,
kongkrit dan strategis untuk mengamanankan Kabupaten Nunukan sehingga
masyarakat Kabupaten Nunukan merasa aman dan tenteram dalam melakukan
aktifitas sehari - hari.
LATAR BELAKANG :
Polres Nunukan, merupakan pemekaran dari Polres Tarakan, sesuai dengan
surat keputusan Kapolri No. Pol. : Kep / 30 / IX / 2002 tanggal 23
September 2002 tentang pembentukan Polres Nunukan.
Letak geografis wilayah hukum Polres Nunukan yang sangat strategis dan
berpulau-pulau serta kaya akan sumber daya alam yang memiliki penduduk terdiri dari beberapa etnis dan juga sebagai jalur pengiriman TKI dari
berbagai daerah di Indonesia khususnya dari daerah Indonesia bagian
Timur, namun disisi lain dengan adanya kemajuan tersebut memunculkan
berbagai permasalahan sosial seperti penyakit masyarakat, nerkoba,
miras, pencurian, TKI Illegal, pembunuhan, penipuan, Trafficking In
person, Illegal Logging, Penyelundupan, Pelanggaran Imigrasi, dan masih banyak jenis lain tindakan kejahatan yang timbul dari adanya niat dan kesempatan.
Di saat era globalisasi dan kmajuan di bidang teknologi
informasi dan teransformasi serta di berlakukannya UU RI No. 32 tahun
2004 ttg pemerintahan daerah telah mendorong pula berkembangnya
pembangunan di segala bidang untuk memajukan dan memudahkan serta
mensejahtrakan masyarakat. Dengan adanya Otonomi daerah maka daerah
mempunyai kewenangan untuk mengatur daerahnya sehingga di perlukan
keadaan wilayah yang stabil dan kondusif. POLRI sebagai pengemban
keamanan dalam negeri dituntut lebih profesional sebagai pelindung,
pengayom, dan pelayan masyarakat serta penegak hukum untuk mendukung
agar kegiatan pemerintah dan masyarakat dapat berjalan dengan lancar
sesuai dengan aturan yang berlaku.