sosialisasi uu no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya | 2009-11-10 12:11:06
QUICK RESPONSE PATROLI SAMAPTA | 2009-10-21 12:10:07
TRANSPARANSI DALAM BIDANG PENYIDIKAN | 2009-10-20 12:10:42
PELAYANAN ADMINISTRASI SAT INTELKAM POLRES NUNUKAN | 2009-10-20 11:10:41
PENYULUHAN HUKUM TERPADU TENTANG PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA | 2009-10-20 09:10:53
PROFIL POLRES NUNUKAN | 2009-10-20 09:10:44
TRANPARANSI PELAYANAN BIDANG SAMAPTA | 2009-10-20 07:10:25
TRANSPARANSI DALAM BIDANG PELAYANAN | 2009-10-20 07:10:20
APA ITU SAMAPTA? | 2009-10-20 06:10:32
PROGRAM UNGGULAN POLRI DALAM RANGKA MERAIH KEBERHASILAN SEGERA (QUICK WINS) BIDANG SAMAPTA | 2009-10-19 09:10:54
PROGRAM UNGGULAN POLRI DALAM RANGKA MERAIH KEBERHASILAN SEGERA (QUICK WINS) | 2009-10-18 10:10:45
Ketentuan Persyaratan Dalam Pembuatan Perizinan Menyangkut Bahan Peledak Komersial | 2009-10-16 12:10:10
GRAND STRATEGY POLRI | 2009-10-09 12:10:06
TRANSPARANSI REKRUITMEN PERSONIL POLRI | 2009-10-09 11:10:42
BINA MITRA PEMBINA SATPAM | 2009-04-29 02:04:46

Daftar Info Polisi Tarakan

SURAT IJIN KERAMAIAN

PERSYARATAN PERMOHONAN SURAT IJIN KERAMAIAN



A. DASAR HUKUM :
  1. Juklap Kapolri No. Pol.: JUKLAP/02/XII/1995 tanggal 29 Desember 1995 tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

B. PERSYARATAN SURAT IJIN KERAMAIAN :
  1. Surat permohonan dari Panitia Penyelenggara
  2. Jadwal acara
  3. Susunan Panitia / Pengurus
  4. Nama peserta / Undangan
  5. Nama pembicara WNA (Copy Paspor / Visa)
  6. Foto copy Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART)
  7. Proposal
  8. Surat Ijin Tempat Kegiatan
  9. Route yang Dilalui (Pawai / Karnaval)

C. WAKTU PENYELESAIAN :
   
Waktu yang diperlukan dalam pembuatan permohonan surat ijin keramaian adalah 60 menit.

D. BIAYA :

Tidak dipungut Biaya.


bagus_prasetya


PELAYANAN ADMINISTRASI SAT INTELKAM POLRES NUNUKAN


PELAYANAN ADMINISTRASI

SAT INTELKAM POLRES NUNUKAN

Sat Intelkam Polres Nunukan dalam memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat, menerbitkan dokumen yang dibutuhkan oleh masyarakat sebagai berikut :
Pelayanan administrasi Orang Asing :
1.      Pelayanan Rekomendasi Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) baru dan perpanjangan.
2.      Pelayanan Surat Keterangan Jalan (SKJ).
3.      Pelayanan Surat Tanda Melapor (STM).
4.      Pelayanan Surat Keterangan Lapor Pindah (SKLP).
5.      Pelayanan Surat Keterangan Pencabutan Menjadi WNI.
6.      Pelayanan Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Pelayanan administrasi Senjata api dan Bahan peledak.
1.      Pelayanan senjata api bela diri.
2.      Pelayanan Surat ijin angkut Senjata api peruntukan berburu, latihan, lomba menembak dan pindah gudang.
3.      Pelayanan Surat Izin Penggunaan dan Penguasaan Senjata api (Pengpin) serta Surat Izin Angkut Senpi untuk tugas Satpam/ Polsus.
4.      Pelayanan surat izin pengguna akhir bahan peledak.
5.      Pelayanan surat izin penyulutan kembang api.
Pelayanan administrasi Kegiatan Masyarakat.
Jenis pelayanan.
1.      Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
2.      Surat Ijin.
3.      Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
4.      Rekomendasi Surat Ijin dan Rekomendasi STTP.
Kegiatan yang memerlukan perijinan Polri, antara lain :
1.      Pesta umum.
2.      Keramian umum.
3.      Pawai umum.
4.      Olah raga.
5.      Pameran dsb.
Kegiatan yang memerlukan pemberitahuan pada Polri, antara lain :
1.      Rapat.
2.      Sidang.
3.      Musyawarah.
4.      Muktamar.
5.      Kongres.
6.      Sarasehan.
7.      Penyampaian pendapat dimuka umum dsb.


bagoes@prasetya (16/10/2009)





SURAT TANDA TERIMA PEMBERITAHUAN (STTP)

PERSYARATAN PERMOHONAN SURAT TANDA TERIMA PEMBERITAHUAN



A. DASAR HUKUM :
  1. UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka Umum.
  2. Juklap Kapolri No. Pol.: JUKLAP/02/XII/1995 tanggal 29 Desember 1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.
B. PERSYARATAN STTP :
  1. Surat pemberitahuan dari Panitia Penyelenggara
  2. Jadwal acara
  3. Susunan Panitia / Pengurus
  4. Nama Peserta / Undangan
  5. Nama Pembicara dan Judul Makalah
  6. Foto Copy Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART)
  7. Akte Pendirian Organisasi / Badan Hukum
  8. Proposal
  9. Surat Ijin Tempat Kegiatan
C. WAKTU PENYELESAIAN :

Waktu yang diperlukan dalam permohonan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) adalah 60 menit.

D. BIAYA :

Tidak Dipungut Biaya.

bagoes_prasetya

Ketentuan Persyaratan Dalam Pembuatan Perizinan Menyangkut Bahan Peledak Komersial

Ketentuan Persyaratan Dalam Pembuatan Perizinan

Menyangkut Bahan Peledak Komersial




DASAR :

Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2008 tanggal 29 April 2008 yang berisi : Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan bahan peledak komersial

Pengajuan izin gudang bahan peledak, permohonan rekomendasinya diajukan kepada Kapolda Up. Direktur Intelkam dengan dilengkapi persyaratan:
  • Produsen dan distributor diwajibkan melengkapi :
- Alasan dan tujuan pendirian gudang
- Data jumlah dan macam gudang
- Perincian kapasitas jumlah masing-masing gudang
- Peta lokasi gudang
- Gambar konstruksi dan foto Gudang
- Foto copy penunjukkan sebagai produsen dan distributor

  • Pengguna akhir diwajibkan melengkapi:
- Alasan dan tujuan pendirian gudang
- Data jumlah dan macam gudang
- Perincian kapasitas jumlah masing-masing gudang
- Peta lokasi gudang
- Gambar konstruksi dan foto Gudang
- Hasil pengecekan secara fisik di lapangan

Izin P3 (Pemilikan, Penguasaan, dan Penyimpanan Bahan Peledak) permohonan rekomendasinya diajukan kepada Kapolda Up. Direktur Intelkam dengan dilengkapi persyaratan:

  • Produsen dan distributor diwajibkan melengkapi:
- Fotocopy dokumen perusahaan
- Fotocopy surat izin gudang
- Biodata tenaga ahli bahan peledak bagi produsen dan distributor
- Data kekuatan anggota satpam
- Data pernyataan produsen dan distributor
  • Pengguna akhir diwajibkan melengkapi:
- Fotocopy dokumen perusahaan
- Fotocopy surat izin gudang
- Fotocopy surat keputusan pengangkatan kepala teknik
- Fotocopy sertifikat juru ledak / tembak
- Fotocopy kartu izin meledakkan atau KIM
- Data kekuatan Satpam
- Surat Pernyataan Pengguna Akhir (SPPA)


Izin P2 (Pembelian dan Penggunaan Bahan Peledak) permohonan rekomendasinya diajukan kepada Kapolda Up. Direktur Intelkam dengan dilengkapi persyaratan:
  • Rincian jenis dan jumlah kebutuhan bahan peledak yang akan dibeli
  • Rencana penggunaan bahan peledak
  • Surat Pernyataan Pengguna Akhir (SPPA)
  • Data Kepala Teknik
  • Data Juru Ledak / Tembak
  • Fotocopy izin P3 (Pemilikan, Penguasaan dan Penyimpanan Bahan Peledak)
  • Fotocopy izin gudang bahan peledak
  • Laporan sisa persediaan / stok bahan peledak yang dimiliki


Izin P1 (Pengguna sisa bahan peledak) permohonan rekomendasinya diajukan kepada Kapolda Up. Direktur Intelkam dengan dilengkapi persyaratan :

  • Rincian jenis dan jumlah sisa bahan peledak yang akan digunakan
  • Laporan Penggunaan bahan peledak
  • Laporan sisa persediaan / stok bahan peledak yang akan digunakan
  • Fotocopy izin asal usul bahan peledak yang akan digunakan

  • Fotocopy izin P3 (Pemilikan, Penguasaan, dan Penyimpanan Bahan Peledak)
  • Fotocopy izin gudang bahan peledak




bagus@prasetya (16/10/2009)



Persyaratan SKCK

PERSYARATAN PERMOHONAN
SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN  ( SKCK )


A. Dasar Hukum.
  1. UU No. 2 Tahun 2002. Pasal 15 ayat (1) huruf k " Polri secara umum berwenang mengeluarkan surat izin dan atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan"
  2. Skep Kapolri No. Pol : Skep / 816 / IX / 2003 tanggal 17 September 2003 tentang petunjuk lapangan penerbitan SKCK.
B. Persyaratan SKCK :
  1. Pemohon datang sendiri
  2. Surat keterangan RT yang disahkan Lurah.
  3. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 Lembar.
  4. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) 1 Lembar.
  5. Pas Photo warna Ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar.
  6. Mengisi blanko sekrening (diisi sendiri oleh pemohon)
  7. Sidik Jari
  8. Membawa stop map 2 Lembar.  
C. Perpanjangan
  1. Surat keterangan Catatan Kepolisian yang lama atau yang sudah habis masa berlakunya.
  2. Surat keterangan RT yang disahkan Lurah.
  3. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 Lembar.
  4. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) 1 Lembar.
  5. Pas Photo warna Ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar.
  6. Mengisi blanko skrening (diisi sendiri oleh pemohon)
  7. Membawa stop map 2 Lembar.
D. Waktu Penyelesaian :

Waktu penyelesaian SKCK di lakukan dalam waktu 45 menit setelah pemohon selesai mengisi blanko skrening dan melengkapi kelengkapan persyaratan yang diperlukan.

E. Biaya :

Tidak Dipungut Biaya.

MEKANISME SIM

SIM


A.Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan A baru (PS.217

   PP 44/93)

  • Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  • Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.
  • Membayar formulir di BII/BRI.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Dapat menulis dan membaca huruf latin.
  • Melampirkan foto copy KTP.
  • Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
  • Lulus ujian teori dan praktek.

B. Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan C baru  (PSL.217 PP 44/93)   

  •  Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  •  Berusia sekurang-kurangnya 16 tahun.
  •  Membayar formulir di BII/BRI.
  •  Mengisi formulir permohonan
  •  Dapat menulis dan membaca huruf latin.
  •  Melampirkan foto copy KTP.
  •  Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki    ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
  •  Lulus ujian teori dan praktek.

C.Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan A khusus (PS.217 PP 44/93)

  •  Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  •  Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun.
  •  Membayar formulir di BII/BRI.
  •  Mengisi formulir permohonan
  •  Dapat menulis dan membaca huruf latin.
  •  Melampirkan foto copy KTP.
  •  Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
  •  Lulus ujian teori dan praktek.

D. SIM A - B

  •  Umur minimal 20 tahun.
  •  SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun.
  •  Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  •  Membayar formulir di BII/BRI.
  •  Mengisi formulir permohonan
  •  Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
  •  Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
  •  Lulus ujian teori dan praktek.

E. SIM B I - B II

  •  Umur minimal 20 tahun..
  •  SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
  •  Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
  •  Membayar formulir di BII/BRI.
  •  Mengisi formulir permohonan
  •  Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
  •  Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
  •  Lulus ujian teori dan praktek.

F. SIM A - A Umum

  •  Umur minimal 20 tahun..
  •  SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun.
  •  Sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian Psikologi.
  •  Membayar formulir di BII/BRI.
  •  Mengisi formulir permohonan
  •  Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
  •  Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
  •  Lulus ujian teori dan praktek.

G. SIM B I - B I Umum

  •  Umur minimal 20 tahun..
  •  SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
  •  Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
  •  Membayar formulir di BII/BRI.
  •  Mengisi formulir permohonan
  •  Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
  •  Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
  •  Lulus ujian teori dan praktek.

H. SIM B II - B II Umum

  •  Umur minimal 20 tahun..
  •  SIM B II-nya sudah 1 (satu) tahun.
  •  Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
  •  Membayar formulir di BII/BRI.
  •  Mengisi formulir permohonan
  •  Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
  •  Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
  •  Lulus ujian teori dan praktek.

I. Persyaratan perpanjangan SIM Golongan C (PSL.217 PP 44/93)

  •  Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  •  Menyerahkan / melampirkan SIM yang diperpanjang..
  •  Membayar formulir di BII/BRI.
  •  Mengisi formulir permohonan
  •  Dapat menulis dan membaca huruf latin.
  •  Melampirkan foto copy KTP.

J. Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93)

  •  Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  •  Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM.
  •  Membayar formulir di BII/BRI.
  •  Mengisi formulir permohonan.
  •  Melampirkan KTP.

K.Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93)

  •  Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.
  •  Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
  •  Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.

L. Persyaratan SIM hilang atau rusak (PS. 255 PP.44/93)

  •  Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  •  Laporan Polisi kehilangan SIM.
  •  Membayar formulir di BII/BRI.
  •  Mengisi formulir permohonan.
  •  Melampirkan KTP.

M. Persyaratan pengurusan SIM Internasional (PS.231 PP 44/93)

  •  Salinan Surat Ijin Mengemudi yang dimiliki.
  •  KTP.
  •  Pasport.
  •  Foto B/W ukuran 4 x 6 = 5 lembar.(untuk pria = berdasi)
  •  Mengajukan permohonan ke IMI.

N. Persyaratan SIM untuk orang asing

  • Memiliki Pasport dan KIMS atau Surat Tanda Tugas diplomatik.
  • Bagi yang sudah memiliki SIM di negaranya atau SIM Internasional harus mengikuti ujian teori.
  • Bagi yang belum pernah memiliki SIM, harus mengikuti dan lulus ujian teori dan praktek.
  • SIM untuk orang asing berlaku 1 tahun, kecuali diplomatik berlaku 5 tahun.
  • Berbadan Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan keterangan Dokter.


MEKANISME STNK

STNK

A. FUNGSI STNK

  • Sebagai Sarana Perlindungan Masyarakat
  • Sebagai Sarana Pelayanan Masyarakat
  • Sebagai Sarana deteksi guna menentukan Langkah Selanjutnya
  • Untuk Meningkatkan Penerimaan Negara Melalui Sektor Pajak
B. PENDAFTARAN KENDARAAN BERMOTOR BARU PERORANGAN
  • Tanda jati diri yang sah + satu lembar foto copy Badan Hukum
  • Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy
  • Keterangan Domisili
  • Surat Kuasa yang Bermaterai, ditandatangani oleh Pimpinan dan di bubuhi Badan Hukum yang Bersangkutan, Instansi Pemerintah (termasuk BUMN / BUMD)
  • Surat Tugas / Kuasa
  • Faktur
  • PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
  • Bukti Hasil Pemeriksaan Phisik Kendaraan
  • Kendaraan Bermotor Yang Mengalami Perubahan Bentuk, harus di lampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapatkan ijin
  • Surat keterangan bagi kendaraan bermotor angkutan penumpang umum
  • Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type
C. PENGESAHAN SETIAP TAHUN :
  1. Perorangan
  • Tanda jati diri yang sah + satu lembar foto copy
    2. Badan Hukum
  • Salinan Akte pendirian + 1 lembar foto copy
  • Keterangan Domisili
  • Surat Kuasa
    3. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)
  • Surat Tugas atau Surat Kuasa
    4. Surat pernyataan pemilik kendaraan bermotor bahwa tidak terjadi
        perubahan identitas pemilik atau spektek kendaraan bermotor

    5. STNK dan Foto Copy

    6. BPKB dan Foto Copy

    7. Pengesahan oleh petugas, dilaksanakan secara :
  • Manual dengan cap dan tandatangan
  • Komputerisasi dengan menggunakan register komputer
    8. Bukti pungutan PKB / BBN-KB, SWDKLLJ dan Premi Angsuran Jasa
        Raharja (Khusus Kendaraan Umum) tahun sebelumnya.

D. PERPANJANGAN MASA BERLAKU STNK :

  1. Perorangan
  • Tanda jati diri yang sah + satu lembar foto copy
    2. Badan Hukum
  • Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy
  • Keterangan Domisili
  • Surat Kuasa yang bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan dari serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan
    3. STNK lama atau surat keterangan dari kepolisian, bila tidak dapat
        menyerahkan STNK tersebut

    4. Salinan Bukti buku uji kendaraan bermotor tersebut

    5. Dilakukan cek phisik terhadap kendaraan bermotor tersebut

    6. Kalau ada perubahan baik kepemilikan, ganti warna, ganti mesin, merubah
        bentuk harus dilengkapi dengan BPKB





CPNS POLRI

Kepolisian Negara Republik Indonesia Markas Besar

PENGUMUMAN NO.POL: Peng/ 4/IX/2009/Panpus


Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 239 Tahun 2009 tanggal 31 Agustus 2009 tentang Penetapan CPNS POLRI dan Surat Keputusan KAPOLRI No. Pol: Skep/435/IX/2009 tentang pengadaan PNS Polri pada Tahun Anggaran 2009 POLRI membuka kesempatan bagi putra putri terbaik Bangsa untuk menjadi CPNS Polri tahun 2009.

A. Persyaratan Umum:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang maha Esa.
  3. Usia serendah - rendahnya 18 tahun dan setinggi - tingginya 35 tahun pada tanggal 01 Desember 2009.
  4. Usia sampai dengan 40 tahun bagi peserta yang memiliki masa pengabdian selama 5 tahun berturut - turut pada instansi pemerintah pada tanggal 17 april 2002 dengan melampirkan Skep yang mencantumkan nilai nominal / honor yang diterima setiap bulannya yang disahkan oleh Pejabat Eselon II (minimal berpangkat Kombes Pol).
  5. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan suatu tindak pidana. 
  6. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta.
  7. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri.
  8. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  9. Tidak menjadi Pengurus dan atau anggota Partai Politik.
  10. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan.
  11. Berkelakuan baik.
  12. Sehat jasmani dan rohani.
  13. Terdaftar sebagai pencari kerja di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) dengan melampirkan Kartu Tanda Pencari Kerja.

B. Formasi Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan yang dibutuhkan dan jumlah Formasi yang tersedia, Sumber Pelamar Umum :

1. Sumber Strata 1 (S1) Profesi :

  • Jabatan Dokter Umum,Kualdik Kedokteran Umum sebanyak 8 (delapan) orang
  • Jabatan Dokter Gigi,Kualdik Kedokteran Gigi sebanyak 6 (enam) orang
  • Jabatan Apoteker,Kualdik Apoteker sebanyak 1 (satu) orang
2. Sumber Strata 1 (S1) Umum :
  • Jabatan Auditor,Kualdik Ekonomi Akuntansi / Ekonomi Keuangan Perbankan / Ekonomi Perpajakan sebanyak 17 (tujuh belas) orang.
  • Jabatan Penyusun Program dan Anggaran,Kualdik Ekonomi Akuntansi / Ekonomi Manajemen / Ekonomi Manajemen Keuangan / Studi Pembangunan sebanyak 38 (tiga puluh delapan) orang.
  • Jabatan Penata Laporan Keuangan,Kualdik Ekonomi Akuntansi / Ekonomi Manajemen / Ekonomi Manajemen Keuangan Ekonomi Perpajakan sebanyak 55 (lima puluh lima) orang.
  • Jabatan Pamong Budaya,Kualdik Sejarah Indonesia sebanyak 2 (dua) orang.
  • Jabatan Rohaniawan,Kualdik Agama Hindu sebanyak 1 (satu) orang dan Agama Budha sebanyak 1 (satu) orang.
3. Sumber Diploma 3 (D3) :
  • Jabatan Pranata Komputer Terampil,Kualdik Manajemen Informatika dan Komputer / Teknik Komputer /  Teknik Informatika / Manajemen Informatika sebanyak 158 (seratus lima puluh delapan) orang.
  • Jabatan Arsiparis,Kualdik Arsiparis sebanyak 2 (dua) orang. 
  • Jabatan Verifikator Keuangan,Kualdik Ekonomi Akuntansi sebanyak 55 (lima puluh lima) orang.
  • Jabatan Perawat,Kualdik Keperawatan sebanyak 12 (dua belas) orang.
  • Jabatan Bidan,Kualdik Kebidanan sebanyak 6 (enam) orang.
4. Sumber D1/SLTA/Sederajat :
  • Pranata Komputer Terampil,Kualdik D1 Komputer / SMK Komputer / SMU Plus Sertifikat Komputer sebanyak 22 (dua puluh dua) orang.
  • Jabatan Design Grafis,Kualdik SMK / STM Juru Design Grafis / Teknik Grafika sebanyak 2 (dua) orang.
  • Jabatan Teknisi Perbengkelan,Kualdik SMK/STM Mesin, SMK/STM Otomotif, SMK/STM Mekanik Pesawat Terbang sebanyak 6 (enam) orang.
  • Jabatan Juru Masak,Kualdik SMK Tata Boga / SMU Plus Juru Masak sebanyak 6 (enam) orang.
  • Jabatan Teknisi Telkom,Kualdik SMK / STM Teknik Elektro sebanyak 4 (empat) orang.
C. Tahapan Kegiatan Seleksi :
  1. Kampanye/Publikasi dilaksanakan melalui Internet Website: www.polri.go.id terbit tanggal 11 September 2009 dan Harian Media Indonesia yang dimuat / terbit pada tanggal 12 September 2009.
  2. Pendaftaran / Pelamaran dilaksanakan melalui  Pos Mulai tanggal 17 September 2009 Stempel Pos dan Terakhir tanggal 08 Oktober 2009 Stempel Pos, serta berkas paling lambat tanggal 15 Oktober 2009 pukul 15.00 wib sudah diterima oleh Panitia.
  3. Alamat tempat pendaftaran pada sampul surat ditujukan kepada PANITIA PUSAT PENGADAAN CPNS POLRI T.A. 2009, Gedung TNCC Lantai 10, Jl. Trunojoyo No. 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kode Pos 12110.
  4. Kelengkapan administrasi pendaftaran/pelamaran dibuat 1 set dan dimasukkan kedalam stof map dengan urutan Sbb:
    1. Surat lamaran ditulis tangan dengan huruf balok dan tinta hitam, bermaterai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Kapolri Up DE SDM Kapolri di Jakarta, dengan menyebutkan nama jabatan dan tempat / unit kerja yg dilamar.
    2. Pas foto hitam putih ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar ditulis nama dibaliknya (tidak memakai tutup kepala, memakai kacamata, kaos oblong , jaket, rompi, dan bando).
    3. Foto copy STTB/Ijasah Dikkum Terakhir beserta Transkrip/Daftar Nilai sesuai kualifukasi Pendidikan yang digunakan untuk melamar dan disahkan oleh pejabat yang berwenang tahun 2009 sbb:
        1. Ijasah Pendidikan Tinggi :
          • Yang dikeluarkan oleh Universitas dan Institut, dilegalisir oleh Rektor, Pembantu Rektor I Bidang Akademik / Wakil Rektor I Bidang Akademik atau Dekan, Pembantu Dekan I Bidang Akademik / Wakil Dekan I Bidang Akademik.
          • Yang dikeluarkan oleh Sekolah Tinggi, dilegalisir oleh Ketua atau Pembantu Ketua I Bidang Akademik / Wakil Dekan I Bidang Akademik.
          • Yang dikeluarkan oleh Politeknik atau Akademi, dilegalisir oleh Direktur atau Pembantu Direktur I BIdang Akademik / Wakil Direktur Bidang I Akademik.
        2. STTB / SLTA Sederajat oleh Kepala Sekolah.
        3. Paket C oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota.
      1. Foto copy surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari institusi resmi diluar POLRI (PUSKESMAS atau Rumah Sakit, ditandatangani dan di stempel).
      2. Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat yang disahkan oleh Pejabat yang berwenang tahun 2009.
      3. Foto copy AKTE Kelahiran / Surat Kenal Lahir yang disahkan oleh Pejabat yang berwenang tahun 2009.
      4. Foto copy Kartu Tanda Pencari Kerja (Kartu Kuning) dari DEPNAKERTRANS disahkan oleh pejabat yang berwenang tahun 2009.
      5. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dan disahkan oleh Lurah / Kepala Desa Tahun 2009.
      6. Foto copy Sertifikat Kursus / Keterampilan dan Keahlian yang dimiliki dan disahkan oleh pejabat yang berwenang tahun 2009.
    1. Persyaratan point 4.1 s/d 4.9 tersebut diatas diserahkan kepada Panitia, bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS Polri Ta. 2009

** Untuk Info Lengkap  WEBSITE POLRI : http://www.polri.go.id/









SURAT TANDA MELAPOR (STM)

PERSYARATAN PERMOHONAN SURAT TANDA MELAPOR (STM)

A. DASAR HUKUM :

UU No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.

B. PERSYARATAN STM :
  1. Foto Copy Paspor dan Visa
  2. Foyo Copy KITAS (bila ada)
  3. Foto Copy KTP Pelapor
  4. Alamat Menginap
C. WAKTU PENYELESAIAN :

Waktu yang di perlukan dalam permohonan pembuatan Surat Tanda Melapor (STM) adalah 30 menit.


SMS 7006

SMS 7006

Berikan kritik/saran/pengaduan ke Polres Nunukan dengan cara
:

ketik polresnnk spasi isi berita/informasi/pengaduan

kirim ke 7006









Username
Password
SURAT IJIN KERAMAIAN
PELAYANAN ADMINISTRASI SAT INTELKAM POLRES NUNUKAN
SURAT TANDA TERIMA PEMBERITAHUAN (STTP)
Ketentuan Persyaratan Dalam Pembuatan Perizinan Menyangkut Bahan Peledak Komersial
Persyaratan SKCK
MEKANISME SIM
MEKANISME STNK
CPNS POLRI
SURAT TANDA MELAPOR (STM)
SMS 7006