PERSYARATAN PERMOHONAN
SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN ( SKCK )
A. Dasar Hukum.
UU No. 2 Tahun 2002. Pasal 15 ayat (1) huruf k " Polri secara umum berwenang mengeluarkan surat izin dan atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan"
Skep Kapolri No. Pol : Skep / 816 / IX / 2003 tanggal 17 September 2003 tentang petunjuk lapangan penerbitan SKCK.
B. Persyaratan SKCK :
Pemohon datang sendiri
Surat keterangan RT yang disahkan Lurah.
Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 Lembar.
Foto Copy Kartu Keluarga (KK) 1 Lembar.
Pas Photo warna Ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar.
Mengisi blanko sekrening (diisi sendiri oleh pemohon)
Sidik Jari
Membawa stop map 2 Lembar.
C. Perpanjangan
Surat keterangan Catatan Kepolisian yang lama atau yang sudah habis masa berlakunya.
Surat keterangan RT yang disahkan Lurah.
Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 Lembar.
Foto Copy Kartu Keluarga (KK) 1 Lembar.
Pas Photo warna Ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar.
Mengisi blanko skrening (diisi sendiri oleh pemohon)
Membawa stop map 2 Lembar.
D. Waktu Penyelesaian :
Waktu penyelesaian SKCK di lakukan dalam waktu 45 menit setelah pemohon selesai mengisi blanko skrening dan melengkapi kelengkapan persyaratan yang diperlukan.